Pati MBN Indonesia. Aktivitas tambang galian C ilegal di Plaosan Payak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, makin memicu amarah warga. Meski sempat digruduk warga Desa Sirahan, tambang di perbatasan Pati–Jepara itu masih tetap beroperasi tanpa hambatan.
Keberadaan tambang ilegal tersebut dituding merusak aliran Sungai Muria yang selama ini menjadi sumber air bersih dan irigasi masyarakat. Penambangan yang tidak terkendali membuat tebing sungai tergerus, aliran air keruh, dan berpotensi mengundang bencana banjir maupun longsor.
“Kalau sungai rusak, yang menanggung akibatnya ya rakyat kecil. Pemerintah jangan hanya diam,” tegas seorang warga setempat.
Warga mendesak Bupati Pati, Gubernur Jawa Tengah, hingga kepolisian dan TNI agar segera menutup tambang ilegal tersebut. Mereka menilai, pembiaran yang terlalu lama hanya akan menambah kerusakan lingkungan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Tambang ini jelas-jelas ilegal, tapi tetap dibiarkan. Kalau pemerintah dan aparat serius, harusnya hari ini juga bisa ditutup. Jangan tunggu korban jiwa dulu baru bergerak,” ujar warga lain dengan nada kesal.
Masyarakat mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tambang tersebut tidak segera dihentikan. Mereka menegaskan, Sungai Muria bukan untuk dijual, melainkan warisan alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang.