Jakarta, 6 November 2025 — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan pernyataan resmi terkait musibah kebakaran yang menimpa kediaman salah satu anggota IKAHI, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Kebakaran terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 10.40 WIB di rumah pribadi Dr. Khamozaro Waruwu. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Berdasarkan keterangan yang diterima, kebakaran hanya menghanguskan kamar utama yang berisi dokumen penting serta barang-barang berharga milik beliau. Api tidak menjalar ke ruangan lain, namun seluruh isi kamar ludes terbakar, sehingga tidak ada barang yang tersisa selain pakaian yang dikenakan.
IKAHI Sampaikan Duka dan Dorong Penyelidikan Penyebab Kebakaran
“Atas musibah tersebut, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada Bapak Khamozaro Waruwu dan keluarga,” ujar Dr. Yasardin dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (6/11).
PP IKAHI berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut. Mengingat, Dr. Khamozaro Waruwu diketahui tengah menangani perkara yang menarik perhatian publik, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
“Apabila ternyata musibah ini berkaitan dengan tugas beliau sebagai hakim, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap hakim, yang tentu sangat kami sayangkan,” tegas Dr. Yasardin.
“Situasi ini menjadi momentum kuat agar konsep pengamanan bagi hakim segera direalisasikan, agar para hakim dapat bekerja dengan tenang tanpa tekanan maupun rasa takut dalam menegakkan hukum,” tambahnya.
Kehilangan Seorang Hakim Adalah Duka bagi Seluruh Korps Peradilan
Dalam kesempatan yang sama, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Ketua Komisi IV PP IKAHI yang membidangi Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat sekaligus Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, menyampaikan bahwa musibah ini menjadi duka bagi seluruh insan peradilan.
“Bagi kami para hakim, apa yang dialami oleh Dr. Khamozaro Waruwu adalah kesedihan bersama. Karena sejatinya, hakim seluruh Indonesia adalah satu saudara. Jika satu hakim mengalami musibah, maka seluruh hakim turut berduka,” ujarnya.
PP IKAHI juga telah bergerak cepat merespons kejadian tersebut. Dr. Sobandi mengonfirmasi telah melakukan koordinasi langsung dengan Kapolda Sumatera Utara untuk memastikan keamanan Dr. Khamozaro Waruwu dan keluarganya, serta menjamin situasi kondusif di lingkungan Pengadilan Negeri Medan.
IKAHI Peduli: Bantuan Awal untuk Pemulihan
Sebagai bentuk kepedulian, PP IKAHI melalui program IKAHI Peduli turut memberikan bantuan tunai sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Dr. Khamozaro Waruwu dan keluarga.
“Bantuan ini merupakan langkah awal dari IKAHI dalam membantu rekan kami untuk membangun kembali tempat tinggalnya dan memulihkan keadaan pasca-musibah,” tutur Dr. Yasardin.
Dukungan terhadap Independensi dan Keamanan Hakim
PP IKAHI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan jaminan keamanan dan perlindungan bagi para hakim di Indonesia. Independensi kekuasaan kehakiman merupakan amanah konstitusi dan pilar utama negara hukum demokratis, sehingga pelaksanaannya harus terbebas dari segala bentuk tekanan atau ancaman.
“Negara wajib menjamin keamanan dan ketenangan bagi hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya. Hanya dengan demikian, penegakan hukum dapat berlangsung secara merdeka dan berkeadilan,” tutup Dr. Yasardin.