Jakarta-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal oleh dua kapal asing asal Filipina di Laut Sulawesi. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,6 miliar.
“Berdasarkan perkiraan, dari dua kapal yang ditangkap ini, negara berhasil menyelamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp31,6 miliar,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (18/6).
Penangkapan ini dilakukan setelah PSDKP menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keberadaan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Setelah dilakukan pengecekan dan validasi data melalui pusat kendali (command center) PSDKP, petugas langsung bergerak menuju lokasi di wilayah Laut Sulawesi.
Dalam operasi yang melibatkan Pangkalan PSDKP Bitung dan Stasiun PSDKP Tahuna tersebut, petugas berhasil mengamankan dua kapal asal Filipina bersama 17 anak buah kapal (ABK). Kapal kedua tersebut adalah FB. ANNIE GRACE, kapal penangkap ikan berkapasitas 65,22 GT yang menggunakan alat tangkap pukat cincin (purse seine), dan LPI-2, berkapasitas 31 GT yang berfungsi sebagai kapal lampu (light boat).
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah melakukan penangkapan ikan tanpa izin resmi di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina. Bahkan, dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum kapal berhasil diamankan.
Pung menegaskan bahwa wilayah Sulawesi Laut memiliki kekayaan sumber daya perikanan yang sangat tinggi, terutama komoditas ikan tuna, sehingga sering menjadi sasaran praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) oleh kapal asing.
“Perairan ini menjadi sangat strategis dan rawan pencurian karena sumber dayanya melimpah, khususnya tuna yang berkualitas ekspor,” jelasnya.
Lebih lanjut, KKP mencatat sepanjang tahun ini telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari berbagai aktivitas penangkapan ikan ilegal, baik yang dilakukan oleh pelaku asing maupun domestik.
Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya sebatas pencurian ikan oleh kapal asing, namun juga termasuk dilakukan di dalam negeri seperti alih muat ikan secara ilegal di laut (illegal transshipment) dan pelanggaran batas wilayah penangkapan.