Home / Daerah

Kejagung Dan Satgas PKH Diminta Tegakan Hukum Pelanggaran Perusahaan Sawit Best Grup

Media Bela Negara - 25 Juni 2025, 17:10 WIB

Jakarta MBN Indonesia, Sesuai Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan penertiban kawasan hutan dan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisiensi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Fakta membuktikan bahwa perusahaan Best Grup (PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur) yang beroperasi di Kecanatan Sebangau Kuala dan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2007 sampai saat dipenuhi dengan  berbagai masalah yang belum tuntas.

Fakta tersebut terungkap saat pembahasan di Ruang Rapat Direktorat Pengaduan Pengawasan dan  Sanksi Administrasi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan tanggal 13 Desember 2016, Berita Acara Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024 di Desa Paduran Sebangau Sebangau Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan Rapat Mediasi Penyelesaian di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian tanggal 3 Juni 2025.

Berdasarkan fakta pelanggaran tersebut, Nurchalis Patty, SS Ketua INT Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) meminta kepada Jampidsus Kejaksaan Agung dan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) Best Group  dalam hal ini PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur Sejati yang diduga kuat banyak melakukan pelanggaran sejak tahun 2007.

Nurchalis menambahkan bahwa terjadinya duaan pelanggaran perusahan sawit Best Group ini karena disponsori  oleh Bupati Pulang Pisau, Gubernur Kalimantan Tengah dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 bahwa pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Buoati, Gubernur dan Dirjen Perkebunan.

Bilamana sudah ada fakta bahwa diduga kuat bahwa  terjadinya banyak pelanggaran perkebunan sawit Best Group di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, DPN LP3 NKRI meminta agar supaya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Satgas PKH mempercepat upaya penegakan hukum.

Bilamana sudah ada fakta bahwa diduga kuat terjadinya pelanggaran perkebunan sawit Best Group di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, DPN LP3 NKRI meminta agar supaya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Satgas mempercepat upaya penegakan sebagai wujud supremasi hukum sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Share :

TERPOPULER


Lainnya