Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPU Hasil Judi Online, Sita Aset Rp530 MiliarJakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Kedua tersangka berinisial OHW dan H diamankan oleh penyidik pada Selasa malam (6/5/2025).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan modus operandi dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan tersebut dibentuk tanpa kegiatan operasional nyata, namun digunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil kejahatan judi online.
“Mereka membuat perusahaan cangkang untuk memfasilitasi aliran dana dari hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian ditransaksikan melalui layanan digital seperti virtual account dan QRIS,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya adalah empat unit mobil mewah serta uang tunai senilai Rp530 miliar.
Komjen Wahyu turut mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya judi online, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang rentan menjadi sasaran. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan.
“Iklan judi online melalui internet sangat masif dan sulit untuk sepenuhnya dicegah. Yang bisa kita lakukan adalah membentengi diri sendiri dan mendidik anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam praktik ini,” tegasnya.
Bareskrim Polri terus berkomitmen memberantas praktik judi online dan segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan pencucian uang di Indonesia.