Tangerang Selatan - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang ilegal hasil penindakan tersebut meliputi 41.546.660 Batang Hasil Tembakau (HT) dengan rincian 33.210.360 Batang milik Bea Cukai dan 8.336.300 Batang milik Kejaksaan. Selain itu pemusnahan juga dilakukan terhadap 940,89 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 10.000 Gram Tembakau Iris (TIS), 1 HP, 22 lembar Resi dan 1 lembar Print Out.
Pemusnahan sebagian barang dilakukan secara simbolis pada Rabu (12/11) berlokasi di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Sebagian besar lainnya dibawa dengan pengawalan untuk menghancurkan secara ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia. Barang yang dirusak merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti yang telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimana pengelolaannya berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten tangerang.
Perkiraan total nilai barang yang dirusak sebesar Rp 53,76 Miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp 38,87 Miliar. Selain kerugian materiil diatas, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak materi berupa gangguan pada pasar industri rokok legal serta risiko kesehatan masyarakat akibat bahan baku dan proses produksi yang tidak terjamin.
Pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di fasilitas ramah lingkungan milik PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Pemusnahan dilakukan dengan metode co-processing, yaitu memanfaatkan semen tanur bersuhu tinggi antara 1.500–1.800 derajat Celcius.
Proses ini memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya. Hal ini merupakan dedikasi Bea Cukai Banten dalam mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
Komitmen bersama melalui kolaborasi
Kepala Kanwil DJBC Banten menyampaikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal di wilayah Banten.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh baik dari jalur distribusi pulau Jawa dan Sumatera, pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan, maupun daerah pemasaran Barang Kena Cukai Ilegal,” ucap Ambang.
Provinsi Banten sendiri merupakan wilayah strategis dalam distribusi BKC ilegal menuju berbagai daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama instansi terkait berperan penting dalam memutus mata rantai distribusi dan mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal ke wilayah lain.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Bea Cukai Banten menghasilkan 821 kali penindakan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 melalui operasi penindakan call sign “OPERASI GURITA”. Penindakan dimaksudkan menghasilkan tangkapan berupa tembakau sigaret ilegal sebanyak 69,25 juta batang, Tembakau Iris (TIS) ilegal sejumlah 472 Kg, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 7.504 Liter dan etil alkohol ilegal sebanyak 76,74 liter.
Dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Banten dalam rangka penyelesaian penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, tercatat hingga 12 November 2025 Bea Cukai Banten telah melakukan 22 kali penyidikan, dengan 19 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Operasi Gurita Sebagai Upaya Pemberantasan BKC Ilegal
Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang secara rutin melaksanakan Operasi Gurita yang bertujuan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), utamanya hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, ilegal di wilayah provinsi Banten. Operasi Gurita merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk anggota rokok ilegal.
“Operasi Gurita yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama unit vertikal dibawahnya merupakan bentuk pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi di bidang bea cukai serta menekan dampak sosial dan ekonomi akibat maraknya peredaran BKC ilegal,” ungkap Ambang.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang menekan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya menjalankan fungsinya sebagai Community Protector Revenue Collector.
Melalui kerja sama dan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat, Bea Cukai Banten terus berupaya memutus mata rantai perdagangan barang ilegal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.